Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Loa Kulu Ditangkap
(Pelaku dan barang bukti diamankan)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG- Polsek Loa Kulu menangkap MA (19) Warga Jalan
Gerbang Dayaku RT 3 Bakungan Kecamatan Loa Janan. MA ditangkap karena diduga terlibat
penyalahgunaan narkoba, di Gunung Pangeran Desa Jembayan Kamis (1/4/2021)
sekitar pukul 23.30 Wita..
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kapolsek AKP Ghanda Syah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah
adanya informasi dari masyarakat. "Setelah mendapat informasi, petugas
melakukan penyelidikan sekira pukul 23.00 wita, dan petugas mencurigai
pengendara sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih KT 6165 JO dari arah Loa Janan
menuju ke Desa Jembayan" kata Ghanda Syah kepada Poskotakaltimnews, Jum'at
(2/4/2021).
Tiba di Gunung Pangeran, pengendara sepeda
motor tersebut berhenti, petugas mengamankan terhadap pengendara sepeda motor
tersebut.
"Petugas langsung melakukan introgasi dan
penggeledahan dan menemukan satu poket sabu berada di dalam kotak rokok pensil
mild" katanya.
Tersangka mengakui bahwa barang tersebut
adalah miliknya, sabu sabu itu di dapat dari seorang yang berada di Sungai
Dama. Kemudian Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Loa Kulu.
Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 poket
sabu sabu dengan berat kotor 0,43 gram, 1 buah Kotak Rokok Pensil Mild, 1 unit
sepeda motor honda Beat warna Biru Putih No.Pol KT-6165-JO beserta kunci
kontaknya, 1 unit HP merk Docomo.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka
yaitu, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika, dengan ancaman 10 tahun penjara.(*riz)